Kementan Libatkan Pelaku Usaha Perkuat Pengawasan Mutu dan Keamanan Pet Food
Jakarta — Kementerian Pertanian terus memperkuat tata kelola dan pengawasan peredaran pakan hewan kesayangan (pet food) melalui penguatan sinergi dengan pelaku usaha pada Rabu (8/4/2026).
Langkah ini dibahas bersama Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan Perhimpunan Pelaku Makanan Hewan Kesayangan Indonesia (PPMHKI), dengan fokus memastikan peredaran pet food di Indonesia semakin tertib, aman, dan sesuai standar bagi masyarakat.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh produk pet food yang beredar di Indonesia memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
“Kami berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan produk yang beredar aman dan layak bagi konsumen. Dalam hal ini, asosiasi diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah, terutama dalam pengawasan di tingkat pasar,” ujarnya.
Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap hewan kesayangan, kebutuhan akan produk pet food yang aman dan berkualitas juga terus tumbuh. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar setiap produk yang beredar telah terdaftar dan melalui pengujian, sehingga keamanannya lebih terjamin bagi hewan peliharaan.
Menanggapi hal tersebut, PPMHKI menyampaikan komitmennya untuk mendukung program pemerintah sekaligus memperkuat peran asosiasi sebagai wadah kolaborasi pelaku usaha. Kehadiran asosiasi dinilai penting untuk menjembatani kebutuhan industri, termasuk dalam penyebaran informasi regulasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.
“Kami juga berharap dukungan dari pemerintah agar pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, dapat berkembang melalui wadah asosiasi. PPMHKI siap menjadi mitra dalam membangun industri pet food yang berdaya saing,” ujar Liman Santoso, pengawas PPMHKI.
Melalui forum ini, kedua pihak sepakat bahwa pengawasan peredaran pet food memerlukan kerja sama semua pihak. Pendekatan ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen dan hewan peliharaan. (*)