Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPMSPH sebagai badan publik wajib untuk mengumumkan dan menyediakan informasi publik. Dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Dengan pertimbangan khusus dapat menggunakan bahasa lokal atau bahasa yang digunakan masyarakat setempat yang menjadi sasaran penyampaian informasi publik.
- Menggunakan media publikasi media konvensional dan digital, seperti papan pengumuman, leaflet, baliho, videotron, dan lain-lain.
- Memanfaatkan penggunaan teknologi informasi seperti website resmi Kementerian Pertanian dan UK/UPT, Portal PPID, media social Kementerian Pertanian dan UK/UPT, Portal Satu Data.
- Perlu memperhatikan, bahwa informasi publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas dalam bentuk audio, visual, dan/atau braille.
Sumber : Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian