Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi BPMSPH
Tugas BPMSPH adalah melaksanakan pemeriksaan, pengujian, sertifikasi keamanan, dan mutu produk hewan. Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pengembangan teknik dan metode pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaaan, pengujian dan pemberian saran untuk mendukung sertifikat unit usaha produk hewan
- Pelaksanaan sertifikasi hasil uji dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan analisa risiko produk hewan berdasarkan hasil uji
- Pelaksanaan analisa risiko produk hewan berdasarkan hasil uji
- Pelaksanaan pengkajian batas maksimum residu dan cemaran mikroba
- Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan bimbingan terhadap unit usaha produk hewan
- Penyelenggaraan uji profisiensi produk hewan
- Pelaksanaan diseminasi informasi keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan surveilans zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BPMSPH