Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi BPMSPH
Tugas BPMSPH adalah melaksanakan pemeriksaan, pengujian, sertifikasi keamanan, dan mutu produk hewan. Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan
2. Pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan
3. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
4. Penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan
5. Pengembangan teknik dan metode pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
6. Pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan
7. Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaaan, pengujian dan pemberian saran untuk mendukung sertifikat unit usaha produk hewan
8. Pelaksanaan sertifikasi hasil uji dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan
9. Pelaksanaan analisa risiko produk hewan berdasarkan hasil uji
10. Pelaksanaan analisa risiko produk hewan berdasarkan hasil uji
11. Pelaksanaan pengkajian batas maksimum residu dan cemaran mikroba
12. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
13. Pelaksanaan bimbingan terhadap unit usaha produk hewan
14. Penyelenggaraan uji profisiensi produk hewan
15. Pelaksanaan diseminasi informasi keamanan dan mutu produk hewan
16. Pelaksanaan surveilans zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
17. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
16. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BPMSPH