Kode Etik Kode Perilaku
Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Sejalan dengan itu, penguatan budaya kerja menjadi penting sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government). Untuk mendukung hal tersebut sekaligus melaksanakan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Value dan Employer Branding ASN, ditetapkanlah Pedoman Core Value ASN dan Employer Branding ASN pada seluruh pegawai di lingkungan BPMSPH. Kepala BPMSPH menetapkan SK No : 39/Kpts/OT.080/F.5.A/01/2025 tentang Penetapan Pedoman Core Value ASN Berakhlak dan Employer Branding ASN.