Profil PPID BPMSPH

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPMSPH telah menetapkan Keputusan Kepala BPMSPH Nomor 14/Kpts/OT.080/F5.A/01/2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BPMSPH.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan BPMSPH berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/KPTS/HM.130/A.7/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kemeterian Pertanian. PPID Pelaksana BPMSPH bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan BPMSPH.

 

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana BPMSPH:

a. Mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkup unit kerja Eselon I atau UK/UPT

b. Menyiapkan bahan pengujian konsekuensi di unit kerja eselon I atau UK/UPT

c. Menerbitkan daftar informasi publik lingkup unit kerja eselon I atau UK/UPT

d. Menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa penyelesaian informasi public

e. Menyiapkan bahan klasifikasi informasi public

f. Melakukan fasilitasi terhadap sengketa informasi publik; dan

g. Menyusun laporan Tahunan dan Bulanan pada pimpinan Unit Kerja eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada PPID Utama

 

Visi Misi PPID BPMSPH

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, BPMPSH telah

Visi:

Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik BPMSPH yang Terbuka, Bertanggung Jawab, Akuntabel, Transparan serta Mudah Diakses Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Misi:

1) Mendorong Keterbukaan Penyelenggaraan Kebijakan yang transparan

2) Mewujudkan Pelayanan Informasi dan   dokumentasi Publik yang Mudah, Cepat, Cermat, Akurat dan Bertanggung Jawab

3) Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi yang Ramah Pengguna melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Struktur PPID BPMSPH