Select Page

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPMSPH

Tugas BPMSPH adalah melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan, dan mutu produk hewan.  Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
  4. Penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan
  5. Pengembangan teknik dan metode pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
  6. Pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan
  7. Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaaan, pengujian dan pemberian saran untuk mendukung sertifikat unit usaha produk hewan
  8. Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan, pengujian dan pemberian saran untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan
  9. Pelaksanaan sertifikasi hasil uji dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan
  10. Pelaksanaan kajian resiko produk hewan berdasarkan hasil uji
  11. Pelaksanaan pengkajian batas maksimum residu dan cemaran mikroba
  12. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
  13. Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi informasi laboratorium veteriner yang membidangi kesehatan masyarakat veteriner
  14. Penyelenggaraan uji profisiensi produk hewan;
  15. Pelayanan teknis kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan;
  16. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BPMSPH

Hits: 3889

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content