
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-1361/KP.370/A/04/2020 tanggal 23 April 2020 hal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1441 H, maka dengan ini kami sampaikan bahwa jam kerja pegawai dan pelayanan BPMSPH selama Bulan Ramadhan Tahun 2020/1441 H dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b. Hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dicapkan terimakasih.
ttd
Kepala Balai
Hits: 101
Related posts:
Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat dan Sesuai Syariat Islam serta Tata Cara Pemotongannya
Harmonisasi Kegiatan dan Anggaran UPSUS SIWAB Provinsi Sumatera Utara
Purna Bakti Ibu Sutiyastuti
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M
Kementan Perkuat Rencana Produksi Nasional Ayam Ras Sambut Program Makan Bergizi Gratis