Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-1361/KP.370/A/04/2020 tanggal 23 April 2020 hal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1441 H, maka dengan ini kami sampaikan bahwa jam kerja pegawai dan pelayanan BPMSPH selama Bulan Ramadhan Tahun 2020/1441 H dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b. Hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dicapkan terimakasih.
ttd
Kepala Balai
Hits: 101
Related posts:
Harmonisasi Kegiatan dan Anggaran UPSUS SIWAB Provinsi Sumatera Utara
Gedung Pusat Bimbingan Teknis Kompetensi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner
BPMSPH Menerima Kunjungan Sesditjen PKH drh. Makmun, M.Sc
BPMSPH Berpartisipasi pada Peringatan Hari Kemanan Pangan Sedunia Kementerian Pertanian Tahun 2023
World Rabies Day 2024: Breaking Rabies Boundaries