
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-1361/KP.370/A/04/2020 tanggal 23 April 2020 hal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1441 H, maka dengan ini kami sampaikan bahwa jam kerja pegawai dan pelayanan BPMSPH selama Bulan Ramadhan Tahun 2020/1441 H dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b. Hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dicapkan terimakasih.
ttd
Kepala Balai
Hits: 102
Related posts:
Innalillahi Wainnailaihi Roji'un..
BPMSPH mengadakan Pelatihan Teknik Audit berdasarkan ISO 19011:2018 mengenai Panduan untuk mengaudi...
BPMPSH, Berikan Penghargaan Pegawai Berkinerja Terbaik
Selamat Kepada Timnas Indonesia U-23 yang melaju ke Semifinal AFC Cup U-23
Dukungan FAO untuk Makan Bergizi Gratis, Kementan Prioritaskan Kesehatan Hewan dan Keamanan Produk P...