Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) lakukan pengawasan produk hewan berupa madu di beberapa unit usaha sekitar jabotadetabek. Selain pengawasan, tim juga melakukan pengambilan sampel madu pada 14 unit usaha. Sampel tersebut selanjutnya diuji untuk mengetahui kualitas madu seperti yang tercantum dalam SNI madu. Pengawasan dilakukan mulai tanggal 16 sd 19 Oktober 2023. (20/10/2023)
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan masyarakat. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Permentan No 15 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk. Dimana setiap produk hewan yang beredar harus memiliki nomor registrasi produk hewan sebagai jaminan bahwa produk yang beredar di Masyarakat Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Registrasi produk hewan dimaksudkan untuk menjaga mutu produk hewan yang diproduksi di/atau dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Tujuan adanya Registrasi PSAH adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dengan adanya registrasi untuk PSAH yang beredar di masyarakat, maka diharapkan tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan keuntungan bagi pelaku usaha, apabila terjadi suatu kasus terhadap keamanan dan mutu produk, tidak semua jenis produk harus ditarik dari peredaran.
Hits: 239