Select Page

FAQ/Q&A

A. PELAYANAN PENGUJIAN

1. Pengujian apa saja yang dapat dilakukan di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan?

Jawab: Layanan uji yang dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan meliputi pengujian terhadap:

a. Pengujian Cemaran Mikroba

Pengujian Total Plate Count (TPC), E. coli, Fecal coliform, Streptococcus sp, Kapang, Khamir, Salmonella spp, Salmonella enteritidis, Listeria monocytogenes, Clostridium perfringens, Bacillus cereus, dan Campylobacter sp.

b. Pengujian Laboratorium Bioassay

Pengujian terhadap residu antibiotik-antimikroba meliputi uji tapis screening dan konfirmasi golongan Penisilin (PC’s), Tetrasiklin (TC’s), Makrolida (ML’s), Aminoglikosida (AG’s), Sulfonamida, Enrofloksasin dengan ELISA, Nitrofurans AMOZ dengan ELISA, dan Anthelmentik

c. Pengujian Laboratorium Kimia

– Uji Sederhana,  meliputi : Fisik organoleptik, konsistensi, candling, tinggi kantung hawa, indeks kuning telur, indeks albumin, pH, alkohol, uji didih, kesempurnaan pengeluaran darah, dan awal pembusukan.

– Residu Hormon dan Growth Promotor

Pengujian terhadap residu Hormon TBA, DES, MGA, Zeranol, Ractopamin, dan Beta Agonis

– Residu Pestisida

Pengujian terhadap residu Organoklorin dan Organofosfat

– Pengujian Kolesterol

– Pengujian Keasaman (acidity)

– Indeks ketidaklarutan (Insolubility Index)

– Pengujian Kadar Lemak

– Pengujian Kadar Air

– Pengujian Kadar Abu

– Pengujian Kadar Protein

– Residu Logam Berat meliputi pengujian terhadap logam Pb, Cd, Zn, Cu, Hg, As, Mg, Ca, Mn, Co, Sn, dan Se.

– Pengujian Laktosa

– Pengujian Pengawet/ additive meliputi formalin, boraks, pewarna sintetis, pewarna sudan red, dan nitrit

Uji Identifikasi Spesies (Pemalsuan Daging) meliputi pengujian terhadap spesies Sapi, Unggas, Tikus, Babi, dan Kambing dengan metode ELISA dan PCR.

– Aflatoxin (ELISA)

– Protein, Karbohidrat, Lemak menggunkan Lacto Scan

2. Sampel apa saja yang dapat diuji di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan?

Jawab: Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan melakukan pengujian terhadap berbagai produk hewan meliputi Daging, Susu, Telur, dan produk hewan turunan lainnya.

3. Berapa lama standar waktu pengujian yang ditetapkan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan dalam setiap uji yang dilakukan?

Jawab: Standar Pengujian yang ditetapkan berbeda-beda tergantung lamanya parameter pengujian yang dilakukan. Detail waktu pengujian dapat dilihat pada link berikut.

4. Berapa tarif pengujian yang ditetapkan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan dalam setiap uji yang dilakukan?

Jawab : Besaran Tarif Pengujian yang ditetapkan berbeda-beda tergantung parameter pengujian yang dilakukan. Detail tarif pengujian dapat dilihat pada link berikut.

 5. Bagaimana mekanisme pembayaran yang ditetapkan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan?

Jawab: Setelah pengguna jasa mengisi data Surat Kontrak Pengujian, pengguna jasa akan memperoleh kode e-billing pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer / non tunai via ATM/Teller/Internet Banking yang ditujukan ke rekening Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. Pembayaran diberikan sesuai dengan pengujian yang dilakukan, dan dapat ditransfer sebelum atau setelah pengujian.

6. Bagaimana mekanisme pengambilan hasil pengujian oleh pengguna jasa?

Jawab : Hasil pengujian dapat diperoleh setelah pengguna jasa melakukan pembayaran dan memberikan bukti pembayaran. Pengambilan hasil pengujian dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain : diambil langsung oleh pengguna jasa, melalui surat elektronik (e-mail), atau pengiriman melalui Pos.

7. Apakah Laboratorium Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)?

Jawab: Laboratorium di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP- 315-IDN.

8. Apakah semua pengujian di Laboratorium Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan sudah terakreditasi?

Jawab : Tidak semua, ada beberapa pengujian yang sudah terakreditasi. Pengujian yang terakreditasi tersebut berlaku hanya untuk beberapa jenis produk hewan. Selengkapnya dapat dilihat di sini (Klik untuk melihat).

9. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pengujian sampel?

– Persyaratan Administrasi:

Pemohon membawa surat pengantar permohonan pengujian sampel yang ditujukan kepada kepala BPMSPH (jika tidak ada dapat mengisi form yang disediakan), mengisi surat kontrak pengujian dan mengisi tanda terima pengujian.

– Persyaratan Teknis:

Banyaknya sampel yang akan diujikan untuk 1 sampel, minimal sebagai berikut:

  • 500 gram untuk sampel uji daging dan produk turunannya
  • 500 ml untuk sampel uji susu dan produk turunannya
  • 12 butir telur untuk sampel telur ayam
  • 6-8 butir telur untuk sampel telur angsa/itik (500 gram)
  • 24 butir telur untuk sampel telur puyuh atau sejenisnya.

Sampel/contoh berada dalam kondisi aseptik, sampel diberi label untuk memberikan keterangan terhadap sampel/contoh yang berisi nama sampel (pemilik, penjual, no. Batch/ no. Produksi, asal, dll), kode sampel dan label tidak boleh mudah lepas.

10. Bagaimana tata cara transportasi sampel yang baik dan benar?

Jawab: Sampel harus segera dibawa ke laboratorium dengan prinsip pengiriman sampel yang cepat dan tidak merubah kondisi sampel sehingga sesuai untuk pemeriksaan. Sampel yang akan dikirim di-packing dalam ice box atau Styrofoam atau kardus dalam keadaan padat (tidak ada celah kosong). Ice box atau Styrofoam atau kardus yang dipakai untuk packing sampel dilapisi kembali oleh plastic hitam besar dan dilakban ketat agar tidak bocor.

– Sampel Daging : pertahankan kondisi daging dalam keadaan beku dengan cara menyimpan di lemari pendingin (freezer) terlebih dahulu sebelum di-packing.

– Sampel Susu : pertahankan kondisi susu dalam keadaan dingin dengan cara menyimpan di lemari pendingin (refrigerator/freezer) terlebih dahulu sebelum di-packing.

– Sampel Telur : pertahankan kondisi telur dalam keadaan dingin dengan cara menyimpan di lemari pendingin (refrigerator) terlebih dahulu sebelum di-packing menggunakan egg tray.

11. Apakah sampel yang ingin diuji dapat dikirim dari daerah asal tanpa harus mengantarkan langsung ke Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan? Jika bisa, bagaimana caranya?

Jawab: Pengguna jasa dapat mengirimkan sampel yang ingin diuji melalui jasa pengiriman dari asal sampel berada (Kantor Pos, TIKI, JNE, dll) sesegera mungkin setelah sampel diambil dengan tetap melengkapi persyaratan administrasi dan teknis pengujian. Pengguna jasa diharapkan konfirmasikan dulu ke BPMSPH sebelum mengirim sampel.

12. Bagaimana mekanisme pengaduan pengguna jasa mengenai hasil pengujian dan pelayanan laboratorium?

Pengguna jasa dapat melakukan pengaduan dengan cara lisan dan/atau tertulis melalui:

  • Telepon (0251-8353712, 8377111)
  • Faksimili (0251-8353712)
  • E-Mail: [email protected] atau [email protected]
  • Laman website BPMSPH
  • Datang langsung ke Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Jalan Pemuda No. 29A, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor 16161.

B. KERJASAMA

1. Apakah Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menerima kegiatan magang / PKL untuk instansi / mahasiswa / pelajar?

Jawab : Kami sangat terbuka dan menyambut baik keinginan instansi maupun personal untuk dapat melakukan kegiatan magang / praktik  lapang di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.

2. Bagaimanakah Prosedur Pengajuan Kegiatan Magang di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan?

Jawab : Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, Anda dapat mengajukan proposal kegiatan dan mengirimkan kepada di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Jalan Pemuda No. 29A, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor 16161 atau mengirimkan via E-Mail ke [email protected] atau [email protected]

3. Apakah Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menerima pengajuan penelitian untuk skripsi/tesis? Bagaimana mekanismenya?

Jawab : Mahasiswa ataupun masyarakat umum dapat mengajukan proposal penelitian untuk skripsi, tesis, desertasi atau karya tulis lainnya dengan mencantumkan judul, maksud & tujuan, tema/ringkasan karya tulis, serta penelitian yang ingin dilakukan dengan mengirim mengirimkan via E-Mail ke [email protected] atau [email protected] atau menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan nomor telepon 0251-8353712.

4. Bagaimana jika saya ingin memperoleh informasi/data statistik hasil pengujian Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan?
Jawab :
Data statistik yang dimiliki oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan sebagian besar dapat diakses melalui laman bpmsph.org serta dapat pula menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan nomor telepon 0251-8353712 dan 0251-8377111.

5. Berapa lama pemberian tanggapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atas permohonan informasi publik?
Jawab : Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. Tata cara pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik dapat dilihat pada laman bpmsph.org.

6. Kapan waktu untuk layanan informasi?
Jawab:

Sesuai dengan waktu pelayanan balai, yaitu pukul 07.30 – 16.00 WIB (Senin – Kamis) dan pukul 07.30 – 16.30 WIB (Jumat)

 

Question & Answer (Q&A)

Jika anda memiliki pertanyaan,  dapat ditanyakan langsung melalui kolom di bawah ini :

 

Hits: 1919

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content