PPID BPMSPH
A. Portal PPID
Prosedur Permintaan Informasi Publik Kementarian Pertanian
PPID
- Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID (Lisan, Surat, Email, Telepon)
- Isi informasi yang diinginkan melalui form yang tersedia (Perorangan, Badan Hukum, Badan Publik, Kelompok)
- Pengelola PPID akan mencatat informasi dan pemohon dapat meminta tanda bukti permintaan informasi juga nomor pendaftaran
- Permintaan informasi akan dijawab tertulis dalam 10 hari dan bisa diperpanjang 7 hari ke pemohon
- Jika pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon dapat ajukan keberatan
Masuk Portal PPID BPMSPH (Link Kementerian Pertanian Republik Indonesia)
B. Alur Permohonan Informasi Publik
1. ALUR/MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dapat di klik disini
Formulir Permohonan informasi Publik dapat di download di bawah ini:
1. Formulir Badan Hukum
2. Formulir Perorangan
Permohonan informasi publik harus menyertakan foto copy indentitas diri (KTP) bagi Pemohon Perseorangan dan Akte Pendirian dan Perubahannya atau Surat Kuasa/ Tugas untuk Pemohon Badan Hukum.
Selain itu Pemohon Informasi Publik dapat datang langsung ke Kantor BPMSPH yang beralamat di Jln Pemuda No 29 Kota Bogor.
2. ALUR/MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN PERMOHONAN INFORMASI dapat di klik disini
3. ALUR/MEKANISME PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI dapat di klik disini