PPID BPMSPH

A. Portal PPID

Prosedur Permintaan Informasi Publik Kementarian Pertanian

PPID
  • Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID (Lisan, Surat, Email, Telepon)
  • Isi informasi yang diinginkan melalui form yang tersedia (Perorangan, Badan Hukum, Badan Publik, Kelompok)
  • Pengelola PPID akan mencatat informasi dan pemohon dapat meminta tanda bukti permintaan informasi juga nomor pendaftaran
  • Permintaan informasi akan dijawab tertulis dalam 10 hari dan bisa diperpanjang 7 hari ke pemohon
  • Jika pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon dapat ajukan keberatan

Masuk Portal PPID BPMSPH (Link Kementerian Pertanian Republik Indonesia)

 

B. Alur Permohonan Informasi Publik

1. ALUR/MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dapat di klik disini
Formulir Permohonan informasi Publik dapat di download di bawah ini:
      1. Formulir Badan Hukum
      2. Formulir Perorangan
Permohonan informasi publik harus menyertakan foto copy indentitas diri (KTP) bagi Pemohon Perseorangan dan Akte Pendirian dan Perubahannya atau Surat Kuasa/ Tugas untuk Pemohon Badan Hukum.
Selain itu Pemohon Informasi Publik dapat datang langsung ke Kantor BPMSPH yang beralamat di Jln Pemuda No 29 Kota Bogor.

2. ALUR/MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN PERMOHONAN INFORMASI  dapat di klik disini

3. ALUR/MEKANISME PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI dapat di klik disini

Lampiran File Download
1 Formulir Badan Hukum (Download)
2 Formulir Perorangan (Download)