Select Page

img_7202Bogor – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bogor melakukan sosialisasi Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) Bogor, Jalan Pemuda No 29 a, Kota Bogor, Rabu, 19 Oktober 2016.

Peserta Sosialisasi ini adalah seluruh karyawan BPMSPH, Acara yang diselenggarakan di Gedung BIMTEK BPMSPH ini berlangsung secara lancar, para peserta sangat Antusiasme dengan diselenggarakanya sosialisasi ini, ada beberapa peserta yang menanyakan tentang  Tax Amnesty diantaranya adalah Drh. Armin Riandy Yang menayakan tentang apa saja yang harus dilaporkan, dan bagaimana memastikan nilai aset yang dilaporkan.

mengenai hal itu KPP Pratama Kota Bogor Eka Evrida menjelaskan, tujuan dari sosialisasi Tax Amnesty ini memeberitahukan kepada wajib pajak karena belum semua wajib pajak mengetahui Program Tax Amnesty. Wajib pajak diminta melaporkan aset dan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini bisa terjadi wajib pajak lupa atau belum mengetahui mekanisme perhitunganya, selain itu juga dijelaskan mengenai harta yang didapatkan dari harta waris mengenai bagaimana cara dan mekanisme perhitunganya.

Jika tak mengikuti program Tax Amnesty, menurut Lukman, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Pajak 2015. Sesuai Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016, wajib pajak akan dikenai mekanisme kurang bayar yang memungkinkan petugas pajak melakukan pemeriksaan lebih detil terhadap harta yang dilaporkan itu. Program Tax Amnesty juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

img_7212

Dengan diadakannya sosialisasi Tax Amnesty  diharapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksaan program Tax Amnesty dan yang paling penting tidak hanya menjadikan Tax Amnesty sebagai sasaran target di 2016 saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita harapkan dengan adanya Tax Amnesty  2016, 2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.

Drh. Rr Endang Ekowati, Kepala BPMSPH berterima kasih kepada KPP Pratama Kota Bogor atas penjelasan soal Tax Amnesty kepada karyawan BPMSPH , semoga program pemerintah ini berjalan dengan sukses sehingga dapatmeningkatkan perekonomian tingkat nasional.

Hits: 266

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content