Tata Kelola Bahan Pakan Diperkuat, Kementan Dorong Peternakan Nasional Lebih Kompetitif
Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat fondasi pembangunan peternakan nasional melalui pembenahan tata kelola bahan pakan yang lebih modern, tertib, dan berdaya saing. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan pakan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan industri peternakan nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Penguatan tata kelola tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) ke dan dari Wilayah Indonesia. Regulasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian prosedur, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelaku usaha.
Sebagai bagian dari implementasi regulasi, Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha pemegang API-U dan API-P pada Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan baru, mekanisme pelayanan, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan.
Regulasi baru ini menjadi penyempurnaan dari Permentan Nomor 57 Tahun 2015 sekaligus menjawab dinamika perkembangan perdagangan, penguatan sistem perizinan elektronik, hingga kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks dan adaptif.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap bahan pakan asal tumbuhan yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Dengan demikian, mutu, keamanan, serta ketertelusuran bahan pakan dapat terjamin dan dipertanggungjawabkan.
Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Tri Melasari, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, pelaporan, mutu dan keamanan bahan pakan, sehingga implementasi regulasi ini dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha,” ujar Tri Melasari.
Kementerian Pertanian menilai penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar implementasi regulasi berjalan lebih efektif, tertib, serta memberikan kepastian usaha. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan lalu lintas bahan pakan asal tumbuhan sekaligus menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan bahan baku pakan nasional.
Permentan Nomor 11 Tahun 2026 juga mempertegas bahwa pemasukan BPAT wajib diperuntukkan bagi pembuatan pakan dan harus dilengkapi Izin Pemasukan atau Surat Persetujuan Pemasukan–Rekomendasi Kegiatan (SPP-RK) sebelum barang memasuki daerah pabean Indonesia.
Penguatan regulasi tidak berhenti pada aspek perizinan. Kementan juga memperkuat sistem pengawasan melalui pelaporan, inspeksi rutin, hingga inspeksi insidental guna meningkatkan ketertelusuran serta kepatuhan pelaku usaha.
Di sisi lain, penerapan sanksi administratif juga diperjelas secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian penerbitan izin berikutnya bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola bahan pakan yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Melalui regulasi ini, Kementan berharap pengawasan terhadap peredaran bahan pakan dapat semakin kuat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan serta mendukung keberlanjutan sektor peternakan nasional di tengah tantangan kebutuhan pakan yang terus meningkat.