Select Page

Jakarta – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik (SPP) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sub Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah (9/12).

Sekretaris Ditjen PKH, Tri Melasari, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan mendapatkan masukan dan saran untuk menyempurnakan standar pelayanan yang telah disusun. “Pelayanan publik, termasuk perizinan, harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Forum ini menjadi langkah penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar mampu memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi para pengguna layanan,” ujar Tri Melasari

Lebih lanjut, Tri Melasari juga menekankan bahwa penyusunan SPP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan adanya keterlibatan masyarakat dan pemantauan secara berkala terhadap penerapan standar pelayanan tersebut.

Ketua Kelompok Data, Evaluasi, dan Layanan Perizinan Ditjen PKH, Aslila Ramadhany Daulay, menyoroti pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan layanan. “Kami memiliki 29 jenis layanan PB UMKU transaksional, seperti perizinan impor dan ekspor, serta 21 jenis layanan non-transaksional, seperti registrasi dan sertifikasi. Semua proses ini terus kami dorong untuk berbasis teknologi agar lebih cepat dan transparan,” ungkap Aslila.

Ia menambahkan bahwa evaluasi rutin terhadap standar pelayanan akan dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kebijakan, penerapan teknologi baru, dan kebutuhan masyarakat. Melalui forum ini, diharapkan Standar Pelayanan PB UMKU Sub Sektor PKH dapat lebih sempurna dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hasil diskusi akan dituangkan dalam Berita Acara, yang mencakup identifikasi masalah, rekomendasi perbaikan, dan komitmen penyelesaian dari semua pihak yang terlibat.

Ditjen PKH berharap penyempurnaan ini dapat mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian layanan, dan mendukung kelancaran kegiatan usaha di subsektor peternakan, yang pada akhirnya turut memperkuat ketahanan pangan nasional.

Hits: 0

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content