Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan rapat dengar pendapat (public hearing) terhadap dua Rancangan Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), yaitu Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, serta Permentan Nomor 32 Tahun 2023 Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu yang berasal dari Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kementan Jakarta pada Selasa (19/11), bertujuan menyempurnakan regulasi untuk mendukung pengendalian penyakit hewan dan meningkatkan keamanan pangan bergizi, sejalan dengan program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, rapat dengar pendapat ini penting untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dari berbagai stakeholder, terutama terkait dengan tantangan di lapangan dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat merugikan subsektor peternakan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Agung juga menyampaikan dengan adanya rencana program makan bergizi gratis (MBG) mendorong insan peternakan dan kesehatan hewan untuk lebih kuat dalam upaya meningkatan produksi daging, susu dan telur nasional.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan program MBG dan kebutuhan reguler, diperlukan dukungan pemerintah diantaranya melalui regulasi guna mendukung distribusi hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) yang lebih sesuai dengan tujuan lalu lintas HPM dengan tetap menjaga keamanan setiap daerah dari ancaman penyakit hewan menular”, tambah Agung.
Kegiatan ini juga membahas pentingnya peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan lalu lintas hewan, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap pemasukan ternak dari negara asal tertentu yang berisiko terhadap penyebaran penyakit hewan.
Diharapkan, dengan adanya revisi peraturan ini, pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy menyampaikan bahwa semangat revisi kedua regulasi tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang jelas baik bagi sektor swasta dan publik, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian pencegahan penyebaran penyakit hewan dan memperhatikan kompleksitas praktik di lapangan. Ia juga katakan pentingnya peran pejabat otoritas veteriner di lapangan.
“Peranan pejabat otoritas veteriner akan diperkuat dalam mendukung pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan kewenangan kesehatan hewan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit hewan”, pungkas Imron.
Hits: 0