Bogor (19/2) – Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) melakukan penjajakan Kerjasama dengan Utrecth University Belanda, Senin (19-02-2024) bertujuan untuk melakukan pengujian Antimicrobial Resistance (AMR).
Perwakilan dari Utrecth University, Professor Jaap A. Wagenaar, DVM, PhD, Dipl.ECVM diterima oleh Drh Imron Suandy MVPH dan Tim dari BPMSPH di Ruang Diskusi BPMSPH.
Dalam pembicaraan tersebut terdapat beberapa bahasan terkait AMR beserta monitoring pengendalian AMR di Indonesia. Dari segi kapasitas laboratorium dan SDM, BPMSPH merupakan laboratorium rujukan nasional untuk pengujian AMR di Indonesia.
Antimicrobial Resisten (AMR) adalah kemampuan mikroorganisme/kuman untuk bertahan dan tidak mempan terhadap antimikroba. AMR membuat antibiotic tidak bekerja efektif melawan kuman dan tidak mempan lagi, infeksi berlanjut, penyakit semakin ganas dan sulit diberantas.
AMR menjadi salah satu ancaman terbesar bagi Kesehatan global. Data WHO akibat kematian karena AMR tahun 2014 sebanyak 700 ribu jiwa. Dan akan melonjak menjadi 10 juta jiwa lebih di tahun 2050. Produk pangan asal hewan, rantai makanan menjadi penyumbang penyebaran residu antibiotik.
Berbagai Upaya dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan laju resistensi antimikroba. Salah satunya telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024 dimana Pengendalian resistensi antimikroba yang meliputi aspek kesehatan masyarakat, kesehatan hewan (termasuk ikan), produk yang dikonsumsi masyarakat, dan kesehatan lingkungan melalui pendekatan One Health. Gunakan obat antimikroba secara bijak dan bertanggungjawab, dosis dan jangka waktu tepat sesuai anjuran dokter. AMR adalah maslah Bersama, Masyarakat, pemerintah, Lembaga dan instansi lain bekerjasama untuk mengendailak AMR.
Hits: 13