Bogor, Sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjamin bahwa hewan yang dikurbankan merupakan hewan sehat, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) menurunkan 74 orang petugas guna memantau pelaksanaan kurban di kabupaten/kota Bogor dan Depok selama 2 hari pada hari Rabu sd Kamis 28-29 Juni 2023. Pemantauan dilakukan di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban. (29/9/2023)
Tim BPMSPH akan memantau proses penyembelihan hewan kurban sesuai prosedur untuk menjamin bahwa produk hewan kurban yang beredar di masyarakat Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dimana pada pasal 58 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Imron Suandy, Plt Kepala BPMSPH mengatakan, ”Petugas dari BPMSPH akan melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem demi memastikan Kesehatan hewan kurban.”
“Pemeriksaan antemortem dilakukan pada saat hewan masih hidup (sebelum disembelih) meliputi pemeriksaan umur, jenis kelamin, suhu tubuh, kondisi kaki, mata, cermin hidung dan gejala-gejala yang tampak,” ujarnya.
“Sedangkan pemeriksaan post mortem dilakukan setelah hewan disembelih, meliputi pemeriksaan daging dan organ dengan konsep Aman, Sehat dan Utuh,”jelasnya. Pemeriksaan post mortem memberikan jaminan bahwa karkas, daging dan/atau jeroan yang dihasilkan aman dan layak untuk dikonsumsi dan mencegah beredarnya bagian daging dan jeroan yang berasal dari pemotongan hewan sakit dan berpotensi menular ke manusia atau mengurangi kualitas daging, misalnya kasus cacing hati, LSD, tuberculosis, PPR dan PMK. (MS)
Hits: 12