Select Page

“Acara FKP merupakan kesempatan bagi Pengguna untuk menyampaikan, masukan, kekurangan, harapan ke BPMSPH guna perbaikan bersama, baik bagi BPMSPH pada pelayanannya dan bagi customer dalam menerima hasil pengujiannya”

Bogor – Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) menggelar acara Forum Konsultasi Publik Sosialisasi Pelayanan Pengujian. Selain pelayanan pengujian disampaikan juga pelayanan lainnya, yaitu pelayanan bimtek, magang/PKL, penelitaian dan sewa ruang kelas dan penginapan tamu. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Bimtek BPMSPH. Hadir secara langsung sebanyak 65 peserta dan 22 peserta hadir secara daring. Peserta FKP merupakan pengguna layanan BPMSPH berasal dari swasta, tokoh masyarakat, pelajar/mahasiswa, akademisi, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan kabupaten/kota. (23/2/2023).

Dalam sambutannya, kepala BPMSPH, drh.Nasirudin, M.Sc mengatakan, “Acara FKP merupakan kesempatan bagi Pengguna untuk menyampaikan, masukan, kekurangan, harapan ke BPMSPH guna perbaikan bersama, baik bagi BPMSPH pada pelayanannya dan bagi customer dalam menerima hasil pengujiannya”.

FKP merupakan sarana menyerap aspirasi sekaligus mensinkronkan keinginan masyarakat/ penguna layanan dengan kebijakan pemerintah,” lanjutnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan bahwa BPMSPH Sebagai laboratorium rujukan Nasional dan dipercaya di tingkat internasional sebagai laoratorium rujukan untuk persayaratan impor, bertanggung jawab terhadap penjaminan laboratorium yang berada di daerah dalam melaksanakan fungsinya untuk melaksanakan pengujian produk hewan yang beredar di masyarakat.

“Berdasarkan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 58, untuk menjamin produk hewan tersebut itu aman, sehat utuh dan halal (ASUH), diwajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk hewan.” Tegasnya.

Panji syaputra dari Kemenpan RB mengatakan bahwa,” 3 hal yang dibutuhkan masyarakat terhadap layanan pemerintah sesuai UU No 25 Tahun 2009 adalah layanan barang, jasa dan administrasi. Untuk itu badan public wajib menyediakan standar pelayanan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan prosedur, persyaratan, tarif/biaya pelayanan.”

Dika Arlita Kurnia Dewi dari Ombudsman RI (ORI) menyampaikan bahwa masyarakat/pengguna layanan dapat melaporkan kepada ORI apabila menemukan badan public yang telah melakukan mal administrasi. Beberapa mal administrasi yang dapat dilaporkan kepada ORI yakni penundaan berlarut, tidak memberikan layanan, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, berpihak, konflik kepentingan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, tidak patut dan permintaan imbalan.”

“Masyarakat/pengguna layanan dapat melaporkan mal administrasi tersebut melalui kanal pengaduan yang ada di situs ombudsman.” Jelasnya.
Pada acara tersebut, BPMSPH memberikan Penghargaan Loyal Customer Award kepada customer yang setia melakukan pengujian produknya ke BPMSPH. Loyal customer award diberikan kepada
• PT Ciomas Adsatwa yang telah melakukan pengujian atas produknya sebanyak 811 hasil uji di tahun 2022
• PT Gizindo Sejahtera Jaya Unit Egg Station yang telah melakukan pengujian atas produknya sebanyak 688 hasil uji di tahun 2022
• PT Charoen Pokphan Indonesia Food Div yang telah melakukan pengujian atas produknya sebanyak 623 hasil uji di tahun 2022
Dengan diberikannya penghargaan ini akan semakin banyak pelaku usaha yang mengujikan produk hewannya guna menyediakan produk panga nasal hewan yang ASUH. (MS)

 

Hits: 14

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content