Dalam rangka peningkatan kinerja pegawai, BPMSPH Bogor mengadakan sosialisasi Permentan no 12 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Lingkup Kementerian Pertanian dan Teknik Aplikasi e-kinerja yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2019 di Gedung Bimtek BPMSPH Bogor.
Acara dibuka oleh Kepala BPMSPH Bogor dan dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup BPMSPH Bogor. Narasumber kegiatan ini adalah Kasubbag Tata Laksana Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, Agung Danang Rahardi, SE. Beliau mengatakan tunjangan kinerja (tunkin) adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan pada capaian kinerja pegawai tersebut sejalan dengan capaian kinerja organisasi tempat pegawai tersebut bekerja. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai untuk bulan april 2019 dan seterusnya didasarkan pada perhitungan kehadiran dan kinerja pegawai sesuai jabatan yang diberikan dengan bobot masing-masing sebesar 50%.
Setiap pegawai wajib menyusun target kerja bulanan dan dinilai sesuai capaian kinerja oleh pejabat penilai atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penataan terutama kepada pegawai yang penempatan dan penugasannya tidak sesuai dengan tugas jabatàn.
Hits: 3995