Select Page

Pertemuan Rapat Evaluasi Kegiatan UPSUS SIWAB Wilayah Kerja Pendampingan/Pengawalan BPMSPH di Provinsi Sumatera Utara (Kota Tanjung Balai, Kota Pematangsiantar dan Labuhan Batu Utara) Tahun 2017 telah dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 November 2017.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar yang diwakili oleh Kepala Bidang Peternakan, Kepala BBPTUHPT Baturaden yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Teknis BBPTUHPT, Kepala Balai Veteriner Medan, Sekretariat Nasional UPSUS SIWAB, Prof. DR. Drh. Iman Supriatna (Fakultas Kedokteran Hewan IPB), Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjung Balai yang diwakili Kepala Bidang Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjung Balai, Kepala UPT Aneka Ternak dan Hewan Kesayangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Eselon III dan IV yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi Sumatera Utara, Kota Tanjung Balai dan Kota Pematang Siantar, Ikatan Inseminator Indonesia (INKINDO) Provinsi Sumatera Utara serta Para Inseminator, ATR, PKB dan Data Decorder Kota Tanjung Balai dan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Setelah mendengarkan arahan Bapak Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dan paparan dari perwakilan Kabupaten/Kota Pendampingan BPMSPH yang berkembang selama rapat evaluasi kegiatan ini, maka menyepakati hal-hal berikut yaitu:

  1. Kegiatan rapat evaluasi didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48/Permentan/PK.10/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau, merupakan koordinasi antar instansi terkait di Sumatera Utara khususnya wilayah kerja pendampingan/pengawalan BPMSPH (Kota Tanjung Balai, Kota Pematangsiantar dan Labuhan Batu Utara) dapat mengevaluasi kegiatan UPSUS SIWAB tahun 2017 dan memberikan masukan perbaikan dalam mensukseskan UPSUS SIWAB di tahun mendatang;

 

  1. Pencapaian Sumatera Utara sampai dengan Awal Bulan November 2017 yang telah diperoleh mencapai IB 89  %, kebuntingan 78 %. Untuk Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai capaian IB 154 % dan 96 %, kebuntingan 175 % dan 71 %, kelahiran 91 % dan 13 %. Sedangkan Kabupaten Labuan Batu Utara masih dibawah capaian provinsi IB 58 %, kebuntingan 21 %,  kelahiran 28 %. Prosentase Bunting Kawin Alam masih tinggi dibandingkan Bunting IB, sehingga diperlukan strategi khusus untuk dapat meningkatkan pencapaian

 

  1. Dalam pelaksanaannya kegiatan UPSUS SIWAB, pengalokasian sarana dan prasarana untuk kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sudah ada dan didistribusikan. Dukungan pakan dalam kegiatan UPSUS SIWAB menjadi prioritas bagi daerah yang membutuhkan dan segera direalisasikan.

 

  1. Dalam rangka mendukung percepatan serapan anggaran operasional kegiatan UPSUS SIWAB, agar segera dilakukan pencairan biaya operasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran. Biaya operasional tahun berjalan tidak dapat dibayarkan pada tahun Diperlukan koordinasi secara intens antara Penanggung jawab, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan petugas lapangan serta recorder. Petugas Kab/Kota berpartisipasi aktif dalam menyampaikan laporan untuk kelancaran pembayaran operasional;

 

  1. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) telah berkomitmen melakukan pendampingan ke Kabupaten/Kota di wilayah kerja pendampingan untuk kegiatan UPSUS SIWAB untuk pelatihan IB dan PKB serta penyediaan hormon dan obat-obatan. Namun demikian, petugas masih kurang memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai penggunaan hormon tersebut;

 

  1. Kabupaten/kota bersama sama dengan Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dan BPMSPH serta kerjasama dengan Tenaga Ahli dari FKH-IPB telah melakukan kegiatan sesuai jadwal dalam rencana aksi pertemuan pada semester pertama untuk pencapaian target wilayah UPSUS SIWAB, termasuk kegiatan sinkronisasi birahi dan penanganan gangguan reproduksi di Kabupaten/kota khususnya Kabupaten Labuhan Batu Utara;

 

  1. Permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan UPSUS SIWAB tahun 2017 di wilayah kerja BPMSPH sebagian besar adalah sarana dan prasarana dan kordinasi, adapun karakteristik permasalahan masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut :

7.1  Kota Pematangsiantar

Kondisi saat ini sebagian besar populasi sudah dalam keadaan bunting. Namun demikian Pematang Siantar masih siap untuk menambah pencapaian target dan mengoptimalkan obat dan hormon yang telah disiapkan.

7.2 Kabupaten Labuhan Batu Utara

  • Harus ditingkatkan koordinasi dalam penanganan dan pelaksanaan UPSUS SIWAB di Labuhan Batu Utara.
  • Kasus dilapangan masih banyaknya ditemukan kasus gangguan reproduksi dan masih dalam proses penyembuhan sehingga belum dapat dilakukan IB.
  • Terhadap adanya kasus Brucellosis yang sudah positif tes CFT, agar dilakukan penanganan test & slaughter oleh dinas setempat.
  • Dalam penetapan target perlu memperhatikan factor-faktor yang terkait dengan pola pemeliharaan ternak, sumber daya manusia, dan sarana prasarana.
  • Lemahnya pencatatan atau rekording dari peternak.
  • Perlu penambahan sarana dan prasarana kandang jepit untuk penanganan ternak.

7.3  Kota Tanjung Balai

  • Belum Memiliki petugas ATR
  • Belum memiliki dokter hewan yang bertugas di lapangan
  • Merupakan daerah introduksi IB namun demikian Kota Tanjung Balai siap menambahkan target akseptor di tahun mendatang

 

Hits: 560

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content