Pasokan dan Harga Daging Terkendali, Kementan Jaga Kepastian Usaha Peternak Sapi
Jakarta — Stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri menjadi faktor penentu keberlanjutan usaha peternak rakyat. Kepastian harga di tingkat hulu tidak hanya berpengaruh pada konsumen, tetapi juga menentukan apakah peternak dapat menjaga arus kas, menutup biaya produksi, dan melanjutkan usahanya secara berkelanjutan.
Dalam situasi meningkatnya permintaan daging pada hari besar keagamaan nasional (HBKN), Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan pasar agar peternak tidak dirugikan dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan stabilisasi ini dinilai krusial mengingat struktur industri daging sapi nasional yang kompleks.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Bayu Krisnamurthi, menilai kebijakan daging sapi tidak bisa lagi dilihat secara sederhana. “Indonesia sudah semakin maju, kita tidak bisa hanya bicara angka agregat. Jenis potongan daging dan kebutuhan pasar itu berbeda, dan ini harus masuk dalam perhitungan kebijakan,” ujarnya dalam Indonesia Business Forum yang ditayangkan TvOne, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bayu, sekitar 50 persen kebutuhan daging sapi nasional masih bergantung pada impor sehingga fluktuasi harga global dan nilai tukar berpengaruh ke pasar domestik. Karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi kebijakan agar pelaku usaha, termasuk peternak, memiliki kepastian jangka menengah. “Perubahan itu selalu berat, tapi yang paling penting kebijakan jangan berubah-ubah. Konsistensi akan membantu pengusaha membuat perhitungan 2–3 tahun ke depan,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menyatakan kondisi harga daging sapi saat ini masih terkendali dan berpihak pada peternak. Ia menjelaskan bahwa harga daging sapi di pasar berada di kisaran Rp115 ribu hingga Rp125 ribu per kilogram, masih di bawah harga acuan pemerintah Rp150 ribu per kilogram untuk paha depan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Kepastian harga di hilir tersebut, menurut Agung, sejalan dengan kesepakatan di hulu agar harga sapi siap potong tidak melonjak menjelang Lebaran. “Alhamdulillah mogok hanya berlangsung satu hari. Para pengusaha sepakat tidak menaikkan harga sapi siap potong hingga Lebaran di kisaran Rp55 ribu per kilogram berat hidup, yang juga masih di bawah harga acuan pemerintah,” jelasnya.
Bagi peternak, kesepakatan ini memberi ruang usaha yang lebih aman karena harga sapi hidup tetap stabil dan penyerapan ternak berjalan. Pemerintah, kata Agung, tidak hanya fokus pada konsumen, tetapi juga memastikan peternak dan pelaku usaha tetap memperoleh margin yang wajar. “Fokus kami adalah kepentingan masyarakat, tapi pengusaha juga tidak boleh rugi. Pemerintah akan konsisten menjaga ketersediaan dan stabilitas harga,” katanya.
Untuk menjaga stabilitas tersebut, pemerintah menyiapkan langkah intervensi melalui penugasan BUMN sebagai instrumen negara saat pasar bergejolak. Langkah ini diharapkan mampu menjaga pasokan dan mencegah lonjakan harga yang berpotensi menekan peternak maupun pelaku usaha hilir.
Namun, pelaku usaha mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia, Teguh Boediyana, menilai pengawasan penugasan BUMN perlu diperkuat. “Yang perlu dijaga adalah transparansi dan pengawasan penugasan BUMN, jangan sampai swasta justru termarjinalkan,” ujarnya.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Relisa Aulia Falianty, menekankan pentingnya komunikasi kebijakan agar stabilisasi berjalan efektif. “Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Yang penting adalah perencanaan dan komunikasi antar-stakeholder agar tidak terjadi distorsi di pasar,” ujarnya.
Bagi peternak, konsistensi kebijakan harga dan kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan pasar memberi kepastian usaha di tengah meningkatnya permintaan menjelang hari besar keagamaan. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal stabilitas daging sapi agar peternak terlindungi, usaha tetap berjalan, dan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara berkelanjutan.