Kementan Dorong Percepatan Penetapan Otoritas Veteriner, Perkuat Pengendalian Penyakit Hewan
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penetapan pejabat otoritas veteriner di seluruh daerah untuk memperkuat pengendalian penyakit hewan dan melindungi peternak dari risiko kerugian. Langkah ini dinilai penting agar penanganan penyakit dapat dilakukan lebih cepat, terutama di tengah meningkatnya lalu lintas ternak.
Keberadaan otoritas veteriner yang kuat berarti keputusan penanganan penyakit dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi. Hal ini berdampak langsung pada penurunan risiko kerugian akibat penyakit serta menjaga produktivitas ternak.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penguatan otoritas veteriner tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi peternak dan menjaga ketahanan pangan asal hewan.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konsolidasi nasional untuk memperkuat kesehatan hewan. Keberhasilan pengendalian penyakit sangat ditentukan oleh keberadaan pejabat otoritas veteriner yang memiliki kewenangan teknis yang sah,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, yang diwakili Direktur Kesehatan Hewan Hendra Wibawa, dalam sosialisasi di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Hendra menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang belum menetapkan pejabat otoritas veteriner secara definitif. Tercatat masih ada 5 provinsi dan 189 kabupaten/kota yang belum memiliki pejabat otoritas veteriner.
Kementerian Pertanian juga menekankan urgensi percepatan penetapan Pejabat Otoritas Veteriner menjelang meningkatnya lalu lintas ternak, khususnya dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha, yang setiap tahunnya diikuti dengan lonjakan distribusi hewan kurban antar daerah.
“Tanpa otoritas veteriner yang kuat, lalu lintas ternak berpotensi tidak terkendali dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit,” lanjutnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menambahkan bahwa pejabat otoritas veteriner memiliki peran strategis dalam memastikan sistem kesehatan hewan berjalan optimal, mulai dari pengendalian penyakit hingga pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
“Pejabat otoritas veteriner memiliki kewenangan strategis mulai dari pengendalian penyakit, pengawasan lalu lintas, hingga sistem surveilans dan pelaporan. Tanpa itu, sistem kesehatan hewan tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kebutuhan protein hewani, termasuk untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), akan meningkatkan aktivitas distribusi ternak dan produk hewan, sehingga pengawasan harus semakin diperkuat.
“Pemenuhan Gizi untuk dapur MBG dan lalu lintas produk ini tentu akan meningkatkan risiko daripada penyebaran maupun penularan penyakit hewan, dan ini perlu diantisipasi oleh Pejabat Otoritas Veteriner baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Harapannya kita semua mempunyai semangat yang sama untuk menerapkan menyelenggarakan kesehatan hewan yang baik sesuai dengan kaidah dan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Dengan penguatan otoritas veteriner, pemerintah memastikan sistem pengendalian penyakit hewan menjadi lebih responsif dan terkoordinasi. Bagi peternak, langkah ini memberikan perlindungan nyata terhadap usaha mereka sekaligus menjaga stabilitas produksi ternak.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi peternak, menjamin kesehatan ternak, dan keamanan pangan asal hewan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat. (*)