Tugas dan fungsi PPID Pelaksana UPT terkait TIK (Permentan No. 25/2016 Perubahan atas Permentan 32 Tahun 2011) antara lain :
- Menyediakan Hardware di UK/UPT
- Menyediakan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dsb) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) berbasis TIK di UK/UPT
- Monev Pelaksanaan PID
- Menyediaan konten elektronik
Tugas dan fungsi PPID Pelaksana UPT terkait Dokumentasi (Permentan 32 Tahun 2011, pasal 8, 9, 10) antara lain :
- Menyediakan, Menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan informasi dan melayani permohonan Informasi public secara cepet, tepat dan sederhana.
- Menyiapkan bahan kalsifikasi informasi untuk Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
- Menyusun Daftar Informasi Publik
- Menyiapkan bahan pengujian konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan
Hits: 22