Select Page

Tupoksi PPID BPMSPH

Tugas dan fungsi PPID Pelaksana UPT terkait TIK (Permentan No. 25/2016 Perubahan atas Permentan 32 Tahun 2011) antara lain :

  1. Menyediakan Hardware di UK/UPT
  2. Menyediakan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dsb) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) berbasis TIK di UK/UPT
  3. Monev Pelaksanaan PID
  4. Menyediaan konten elektronik

Tugas dan fungsi PPID Pelaksana UPT terkait Dokumentasi  (Permentan 32 Tahun 2011, pasal 8, 9, 10) antara lain :

  1. Menyediakan, Menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan informasi dan melayani permohonan Informasi public secara cepet, tepat dan sederhana.
  2. Menyiapkan bahan kalsifikasi informasi untuk Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) 
  3. Menyusun Daftar Informasi Publik
  4. Menyiapkan bahan pengujian konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan

Hits: 21

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content