Kendari — Menyusul kali pertama terjadinya wabah penyakit Jembrana yang menyerang sapi Bali di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau agar setiap daerah serius memperketat upaya pencegahan dengan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit yang telah menginfeksi ratusan sapi di beberapa kabupaten di Sultra.
Kementan melalui Balai Besar Veteriner Maros telah mengkonfirmasi 7 sampel positif Jembrana dari 55 sampel yang diuji pada 11 Oktober 2024. Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra yang diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan (iSIKHNAS), terdapat 422 ekor sapi yang terlapor terjangkit, tersebar di enam kabupaten: Bombana, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, dan Konawe Utara. Meskipun angka kematian ternak kini mulai melandai berkat langkah biosekuriti dan pengobatan, Kementan tetap memperingatkan pentingnya pengawasan dan pengendalian penyakit.
Penyakit Jembrana yang merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus hanya menyerang sapi Bali dan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar dengan angka kematian yang dapat mencapai 100%. Penyakit ini ditandai dengan gejala demam, peradangan selaput lendir, pembesaran kelenjar limfa, dan pada beberapa kasus, keringat darah. Penularan biasanya terjadi melalui kontak langsung antara sapi yang sakit dan sehat, meskipun nyamuk dan serangga lainnya juga dianggap dapat menyebarkan virus ini. Penggunaan jarum suntik berulang saat vaksinasi juga menjadi salah satu potensi penularan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa vaksinasi adalah metode pengendalian paling efektif untuk mengatasi penyakit Jembrana, di samping pemberian vitamin, obat-obatan, dan desinfektan di area peternakan. “Kami telah mengirimkan pasokan obat-obatan, vitamin, dan desinfektan ke Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra pada 24 Oktober 2024 lalu,” ungkapnya.
Agung juga menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Peraturan ini adalah tulang punggung ketahanan sistem kesehatan hewan di Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 2022. Upaya pencegahan akan selalu lebih efektif dibandingkan penanganan setelah wabah terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait pengawasan lalu lintas ternak telah dirancang berbasis digital untuk memudahkan implementasi, dan menjadi standar nasional dalam upaya pengendalian risiko. Pemerintah Provinsi Sultra juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menghimbau peternak untuk mengandangkan ternak mereka, memisahkan hewan yang sakit dari yang sehat, serta menerapkan biosekuriti seperti sanitasi, pembersihan, dan desinfeksi kandang.
Pemerintah Provinsi Sultra juga telah mengalokasikan 15.000 dosis vaksin Jembrana untuk tahun 2025. Diharapkan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dapat menjalankan pelayanan kesehatan hewan yang andal dan profesional demi memastikan penanganan kesehatan ternak yang lebih baik.
Hits: 0