Select Page

Hak untuk Tahu Sedunia atau The International Right to Know Day (RTKD) diperingati setiap 28 September. Tujuan peringatan ini adalah untuk mendukung hak publik atas akses terhadap keterbukaan informasi. Diharapkan pemerintah dan warga dari seluruh negara dapat mendukung keberadaan masyarakat yang demokratis, lebih transparan, dan berpartisipasi penuh dalam pemerintahan.

RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingatinya mulai 2011. Gagasan dari perayaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Reformasi politik tahun 1988 dimulainya tonggak sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia. Ketika itu, seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang dijawantahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat sembilan nilai Peringatan Hari Hak untuk Tahu adalah :

1. Akses informasi merupakan hak setiap orang;

2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian;

3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik;

4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis;

5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi;

6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar;

7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan;

8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka;

9. Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi. Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik

Hits: 1

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content