Bogor, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024. FKP diselenggarakan secara online dengan menghadirkan seluruh stakeholder pengguna layanan BPMPSH dan narasumber dari Ombudsman RI. (19/07?2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa perlunya pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Pelaksanaan FKP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
FKP diselenggarakan dalam rangka reviu Standar Pelayanan Publik (SPP) dan penambahan ruang lingkup pelayanan publik. Kepala BPMSPH, drh Imron Suandy, MVPH dalam sambutannya mengatakan FKP merupakan bentuk transparansi bagi BPMSPH dalam melakukan pengelolaan penyelenggaraan pelayanan publik.”
“Pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan publik merupakan bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja kami, “jelasnya”. FKP sangat bermanfaat bagi penyelenggara pelayanan maupun publik. Penyelenggara pelayanan dapat mendapatkan masukan dari publik mengenai suatu kebijakan (mulai dari proses perumusan hingga evaluasi), sebagai sarana mensosialisasikan kebijakan pelayanan publik, serta sebagai wadah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Di sisi lain bagi publik sendiri, dengan diselenggarakannya FKP menjadi salah satu wadah untuk berpartisipasi, mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan pelayanan publik, dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan. Selain itu, penyelenggaraan FKP merupakan salah satu upaya penyelenggara pelayanan menyelaraskan kemampuannya dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang akan merugikan publik.
Hits: 4