Select Page

Dengan telah disetujuinya pemasukan produk hewan asal Indonesia ke pasar Singapura, maka pemenuhan persyaratan teknis keamanan produk untuk setiap kali pengiriman akan sangat tergantung pada pemenuhan keamanan produk yang ditentukan melalui pengujian laboratorium terutama yang ditetapkan oleh pihak Singapore Food Agency (SFA) melalui pengujian National Centre for Food Science (NCFS) di Singapura. (6/10/2023)

Dalam rangka memperkuat kerjasama teknis pengujian laboratorium, khususnya terkait dengan pengujian isolasi dan identifikasi Salmonella pada produk asal hewan, serta pengujian residu antibiotik pada pakan ternak, maka delegasi Indonesia yang diwakili oleh Tim dari Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Drh Imron Suandy MVPH selaku Plt Kepala BPMSPH dan Drh Ika Kartika Syarifah, M.Si diundang SFA.

Otoritas Kesehatan Masyarakat Veteriner di Indonesia secara berkala melakukan monitoring terhadap rencana sampling dan verifikasi pemenuhan persyaratan keamanan produk yang akan dikeluarkan (ekspor) melalui pengujian yang dilakukan oleh BPMSPH Bogor & Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi.

Kegiatan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 4 sd 6 Oktober 2023. Diawali dengan sambutan selamat datang dari pihak NCFS dan perwakilan dari SFA, dilanjutkan dengan membahas agenda teknis rencana pelatihan pengujian dan dilanjutkan dengan tur laboratorium, memperkenalkan personil, tempat dan instrument yang akan digunakan dalam pelatihan teknis. Selain itu, diberikan briefing safety introduction atau tanggap darurat dan beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di laboratorium.

Pada hari berikutnya tim BPMSPH berkesempatan mengikuti pelatihan pengujian deteksi Salmonella dengan Teknik PCR dan kultur, pelatihan deteksi residu antibiotik pada pakan ternak dengan menggunakan HPLC-MS/MS.

Imron Suandy, perwakilan delegasi Indonesia menyampaikan, “Rencana pelatihan di Indonesia akan dilakukan setelah pelatihan ini, dengan mengikutsertakan UPT Pusat dan Laboratorium swasta terkait ekportasi produk hewan untuk tujuan harmonisasi dan peningkatan kapasitas teknis.”

“Kami berharap agar jejaring kerjasama tetap terjalin dalam hal saling membagi informasi dan pengetahuan teknis, sementara kerjasama lebih lanjut akan dibahas secara detail melalui kerangka kerjasama bilateral kedua negara.” Lanjutnya.

“Secara prinsip, prosedur pengujian sudah seragam di antara laboratorium, akan tetapi beberapa tehnik ada perbedaan dikarenakan perbedaan dukungan instrument yang dimiliki, untuk itu peningkatan kapasitas di internal Indonesia akan diarahkan pada peningkatan efisiensi waktu pengujian dan menjaga validitas pengujian yang sesuai.” Jelasnya.

Otoritas SFA di Singapura melalui SFA condition menetapkan tidak boleh ada kontaminasi Salomnella dan residu antibiotika pada produk yang akan diedarkan di Negara Singapura, tindakan pemusnahan komoditi akan dikenakan terhadap seluruh batch produk yang dikirimkan, dan ini akan sangat merugikan pihak Indonesia.

Untuk itu, dalam rangka mengakselerasi percepatan ekspor komoditi peternakan di Indonesia, dan meminimalkan potensi penolakan di negara tujuan, maka kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas teknis dan harmonisasi metode pengujian produk akan sangat bermanfaat bagi Indonesia, sehingga kepercayaan terhadap kapasitas teknis pengujian laboratorium dapat ditingkatkan serta peluang pengakuan terhadap hasil pengujian laboratorium di Indonesia dapat secara harmonis diakui oleh otoritas SFA.

Hits: 10

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content