Perkuat Keamanan Pangan, Auditor NKV Didorong Jadi Penggerak Sertifikasi di Daerah
Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mendorong percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha produk hewan. Salah satu upaya utamanya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Auditor NKV yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini juga guna mendukung pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana ketersediaan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) menjadi tuntutan utama.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa NKV merupakan persyaratan dasar dalam menjamin higiene dan sanitasi unit usaha pangan asal hewan. Ia menilai, jumlah unit usaha yang memiliki sertifikat NKV masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang sudah memiliki sertifikat halal.
“Sertifikasi NKV ini sangat penting karena menjadi prasyarat minimal penjaminan keamanan produk pangan asal hewan. Banyak kasus keracunan pangan yang muncul karena bahan bakunya berasal dari unit usaha yang belum memiliki sertifikat NKV maupun halal,” ujar Agung dalam arahannya di hadapan para peserta Bimtek.
Agung juga meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk berperan aktif dalam mempercepat proses sertifikasi. “NKV ini adalah kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, tidak ada alasan pelaksanaannya berjalan lambat. Auditor di daerah harus aktif mendorong sertifikasi, dan setiap tiga bulan wajib melakukan audit minimal beberapa unit usaha sesuai kondisi wilayahnya,” ujarnya.
Agung menegaskan perlunya sinergi antara sertifikasi NKV dan sertifikasi halal, mengingat keduanya tidak dapat dipisahkan dalam menjamin produk yang ASUH. Ia berharap seluruh unit usaha pangan asal hewan dapat memiliki kedua sertifikasi tersebut secara seimbang.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menambahkan bahwa setiap peserta wajib menyerahkan rencana kerja yang telah disetujui oleh pimpinan dinas di daerah masing-masing. “Program kerja ini akan kami kirimkan kembali ke dinas, sehingga kepala dinas mengetahui rencana tindak lanjut dari auditor yang telah mengikuti pelatihan. Harapannya, pimpinan daerah bisa ikut mendorong pelaksanaan program sertifikasi NKV di wilayahnya,” ujar Ketut.
Sementara itu, salah satu peserta dari Provinsi Sulawesi Tengah, Ekatmo Budi Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menerbitkan 46 sertifikat NKV dan menargetkan peningkatan jumlah sertifikasi di tahun mendatang.
“Kami sudah memiliki lima auditor, terdiri dari tiga dokter hewan. Tahun 2025 ini kami menargetkan penambahan lima sertifikat NKV lagi dan sudah melebihi target tersebut, dan akan terus berlanjut di 2026,” ungkap Ekatmo.
Kementerian Pertanian berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas auditor NKV di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya jaminan keamanan pangan asal hewan yang ASUH serta mendukung program nasional percepatan sertifikasi NKV dan halal secara berkesinambungan.