Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Perkuat Hak Masyarakat atas Informasi, BPMSPH Terima Kunjungan PPID PUSTAKA

02/02/2026 14:50:00 Ahdika Liramadhini Asia 8

Bogor,— Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta memenuhi hak masyarakat atas akses informasi yang transparan dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) menerima kunjungan PPID PUSTAKA untuk melakukan koordinasi dan studi tiru pengelolaan informasi publik. (02/02/2026)

Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman dalam pengelolaan layanan informasi publik, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang bermanfaat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Kerja Organisasi Sumber Daya Manusia dan Kerumahtanggaan PUSTAKA, Bapak B. Suryono. Dalam sambutannya, Suryono menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan fasilitasi yang diberikan oleh BPMSPH.

“Kami mengucapkan terima kasih telah diterima di BPMSPH. Atas arahan Kepala Balai, kami memiliki Tim PPID berjumlah 12 orang dan membawa 6 orang perwakilan hadir dalam kegiatan ini untuk melakukan koordinasi dan studi banding terkait pengelolaan PPID,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPMSPH, Dinar Hadi Wahyu Hartawan, menegaskan bahwa tugas utama PPID adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, relevan, dan memberikan manfaat nyata.

“PPID memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus bernilai guna, mudah dipahami, dan mendukung kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala BPMSPH menjelaskan bahwa sebagai laboratorium rujukan nasional pengujian keamanan dan mutu produk hewan, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mendukung program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Produk hewan merupakan sumber protein hewani yang sangat dibutuhkan masyarakat, namun juga rentan terhadap kerusakan dan risiko keamanan pangan. Oleh karena itu, informasi terkait pengujian keamanan dan mutu produk hewan harus disampaikan secara terbuka dan akurat kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPMSPH juga memaparkan inovasi layanan informasi “SPILL B”, yaitu sistem layanan terpadu untuk pelayanan magang, bimbingan teknis (bimtek), serta pemanfaatan sarana berupa sewa ruang rapat. Inovasi ini dikembangkan untuk mempermudah akses layanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan informasi.

Kepala BPMSPH menyampaikan bahwa inovasi SPILL B bersifat terbuka dan dapat direplikasi oleh unit kerja lain, termasuk PUSTAKA, sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dan inovasi pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian.

Melalui kegiatan koordinasi dan studi tiru ini, diharapkan terbangun sinergi antar instansi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, sehingga layanan informasi yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (HUMAS BPMSPH)

 

Facebook Instagram Youtube X TikTok