Perkuat Akses Pasar ke Malaysia, Kementan Kawal Audit Unit Usaha Produk Susu RI
Pelaku usaha produk susu nasional mendapat angin segar seiring langkah pemerintah memperkuat akses pasar ekspor ke Malaysia. Kementerian Pertanian menerima kunjungan audit dari Department of Veterinary Services (DVS) Malaysia untuk memastikan perpanjangan dan persetujuan unit usaha ekspor produk susu ke Malaysia.
Bagi pelaku usaha, audit ini bukan sekadar penilaian administratif. Proses ini menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan internasional, sekaligus menjamin keberlanjutan ekspor produk susu Indonesia.
Sebanyak 24 unit usaha produk susu menjadi objek penilaian, terdiri dari 10 unit usaha untuk audit peninjauan (review) dan 14 unit usaha untuk audit kepatuhan (compliance). Audit dilakukan oleh dua tim dari Malaysia yang masing-masing beranggotakan dua auditor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, yang diwakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner I Ketut Wirata, menegaskan bahwa proses ini memberi nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Dalam hal ini, kami memandang audit tidak hanya sebagai proses evaluasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan transparansi, kepercayaan bersama, dan kerja sama teknis antara kedua negara,” ungkapnya pada Senin (13/4/2026).
Transparansi dan pengakuan standar ini menjadi faktor kunci untuk menembus pasar ekspor. Dengan lolos audit, produk susu Indonesia memiliki legitimasi lebih kuat di pasar Malaysia yang dikenal ketat dalam standar keamanan pangan.
Perwakilan DVS Malaysia, Siti Norsyakirah Binti Hashim, menyampaikan bahwa audit ini bertujuan memastikan konsistensi kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha Indonesia.
“Tujuan audit ini adalah untuk memverifikasi bahwa unit-unit usaha tersebut terus memenuhi atau telah sesuai dengan persyaratan impor Malaysia serta standar internasional yang setara,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku usaha dengan memastikan seluruh unit usaha memenuhi persyaratan veteriner, sanitasi, dan keamanan pangan. Standar ini tidak hanya menjaga akses pasar, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di tingkat global.
Selain itu, aspek kehalalan produk turut menjadi perhatian. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa produk susu yang diekspor memenuhi ketentuan halal, yang menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha di pasar Malaysia.
“Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan konsistensi status kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal oleh pelaku usaha, pemisahan lokasi, fasilitas, dan peralatan antara produk halal dan non-halal, serta keberadaan Penyelia Halal yang memenuhi persyaratan dalam proses pemeriksaan halal,” ujar Budi Setyo Hartoto, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH.
Audit ini juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam membuka peluang dagang yang konkret. Dengan semakin kuatnya pengakuan dari Malaysia, pelaku usaha susu nasional berpotensi meningkatkan volume ekspor, memperluas jaringan distribusi, dan memperkuat posisi di pasar regional.
Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi standar internasional. Dengan demikian, produk susu Indonesia tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga menjadi pemain utama di pasar global. (*)