Kementan Tegaskan Kesiapan Pengelolaan Bungkil Kedelai melalui Penugasan BUMN
Jakarta - Kementerian Pertanian bersama Badan Usaha Milik Negara dan perwakilan asosiasi/koperasi peternak memperkuat konsolidasi tata kelola impor bahan pakan asal tumbuhan, khususnya bungkil kedelai (soybean meal/SBM), sebagai bagian dari upaya menjamin kesinambungan pasokan dan stabilitas usaha peternakan nasional yang semula impor dilakukan oleh swasta beralih kepada penugasan BUMN.
Koordinasi berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada Senin (29/12/2025). Forum ini dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara terukur dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pengaturan pemasukan kedelai dan turunannya merupakan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan Amanah UUD 1945 Pasal 33 dan Instruksi Presiden Prabowo agar BUMN terlibat aktif mendukung program strategis pemerintah agar impor SBM dilaksanakan secara terkendali dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Pengaturan tata kelola SBM yang merupakan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) strategis setelah jagung mencapai 25% dalam formulasi umum pakan unggas dan terbesar impor setiap tahunnya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015. Pada tahun 2026, BUMN dalam hal ini PT Berdikari ditugaskan untuk melakukan importasi SBM sebesar ±5 juta ton untuk kebutuhan produksi feedmill dan juga peternak mandiri. Volume ini akan dilakukan evaluasi secara berkala,” jelasnya.
Untuk menjaga kelancaran pasokan selama masa peralihan, pihaknya telah melakukan pengecekan ketersediaan SBM pada awal tahun 2026 serta menyiapkan pengamanan pasokan dengan estimasi ketersedian sekitar 541.000 ton SBM, yang dihitung berdasarkan laporan yang belum realisasi dari izin pemasukan SBM hingga Desember 2025.
Direktur Keuangan dan SDM, PT Berdikari, Kaspiyah, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan penugasan tersebut. “Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas bahan pakan tetap terjaga. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting bagi kami untuk menyempurnakan sistem, pembiayaan, serta kesiapan pelaksanaan,” ujar Kaspiyah.
Berbagai pihak juga menyoroti kesiapan PT. Berdikari, baik dari sisi sistem maupun infrastruktur, agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan tidak berdampak pada peternak rakyat. Salah satu perwakilan asosiasi peternak yang hadir, yaitu Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyampaikan bahwa para peternak pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang dilaksanakan dengan kesiapan yang matang.
“Pemerintah perlu menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan cabang produksi yang penting diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Yudianto.
Menutup rangkaian pembahasan, Direktur Pakan Kementan, Tri Melasari, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada terjaganya kesinambungan pasokan, mutu, dan harga bahan baku pakan
“Ketersediaan pasokan, jaminan mutu, dan stabilitas harga menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, pemerintah melalui BUMN perlu menyiapkan langkah-langkah strategis serta rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Tri.