Kementan Ajak Kolaborasi Jaga Sumber Daya Genetik Hewan untuk Ketahanan Pangan
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan sumber daya genetik hewan (SDGH) sebagai aset strategis nasional. SDGH tidak hanya menjadi warisan bangsa, tetapi juga fondasi untuk menjamin ketahanan pangan dan produktivitas peternakan di masa depan.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Hary Suhada, dalam WASBINAR (Pengawas Bibit Ternak Seminar) seri ke-10 bertema "Sumber Daya Genetik Hewan untuk Keberlanjutan dan Produktivitas” yang digelar secara virtual pada 27 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Bulan Bhakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189 yang jatuh pada 26 Agustus.
“Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, peneliti, peternak, dan pelaku usaha sangat penting dalam menjaga dan mengembangkan SDGH Indonesia. Pelestarian genetik hewan bukan sekadar upaya menjaga warisan, tetapi juga langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan produktivitas peternakan nasional di masa depan,” tegas Hary.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki keragaman rumpun dan galur ternak yang unik serta berpotensi besar menjadi sumber daya genetik dunia. “Ini adalah modal besar yang harus kita jaga bersama. Kekuatan genetik lokal adalah basis inovasi pemuliaan ternak di masa depan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2025 yang merevisi Permentan 117 Tahun 2014. Aturan ini menjadi acuan dalam penetapan dan pelepasan rumpun maupun galur hewan. Hingga kini, tercatat 71 rumpun/galur telah ditetapkan dan 43 dilepas, meliputi sapi, kambing, domba, ayam, itik, kerbau, kuda, rusa, kelinci, hingga anjing, dengan penyebaran di berbagai daerah.
Regulasi tersebut menjadi fondasi penting sekaligus langkah mencegah hilangnya plasma nutfah lokal. Kebijakan ini juga mengarahkan pengelolaan yang lebih terintegrasi, mulai dari konservasi, pemanfaatan teknologi reproduksi, hingga peningkatan produktivitas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Kementerian Kehutanan, Nunu Anugrah, menekankan pentingnya regulasi perdagangan satwa dilindungi. “Spesies yang diperdagangkan di dunia harus memiliki dokumen NDF (Non-Detriment Findings), sehingga perlu koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. NDF merupakan komponen penting dalam regulasi perdagangan satwa liar, memastikan perdagangan tersebut tidak merusak populasi di alam dan membuka peluang pengembangan dari satwa liar untuk dimanfaatkan sebagai sumber pangan” jelas Nunu.
Dengan sinergi antar pihak, baik di sektor pertanian maupun kehutanan, pengelolaan SDGH diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan ekologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peternak, industri, serta masyarakat luas. “Kita tidak hanya melestarikan, tetapi juga memastikan SDGH memberi nilai tambah bagi pembangunan ekonomi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkas Hary.