Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Kementan Perketat Pengawasan DOC dan Pakan demi Lindungi Peternak Ayam

25/01/2026 08:51:00 Hasrul 9

Jakarta – Pemerintah memastikan ketersediaan telur dan daging ayam nasional berada dalam kondisi aman serta harga tetap terkendali menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Berbagai langkah penguatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan melindungi peternak rakyat di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda, mengatakan pemerintah secara aktif merespons dinamika di lapangan, khususnya keluhan peternak ayam pedaging (broiler) dan ayam petelur (layer) terkait harga input produksi serta distribusi day old chick (DOC).

“Pemerintah mengambil langkah cepat dengan memanggil perusahaan pembibitan dan koperasi peternak untuk memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. Harga DOC broiler telah diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 524 Tahun 2025, yakni Rp7.000 per ekor di tingkat peternak dan Rp11.000 per ekor loco pabrik. Ini wajib dipatuhi,” tegas Agung, Jumat (23/1/2026). 

Menurut Agung, kepatuhan terhadap aturan harga DOC menjadi kunci menjaga keseimbangan usaha perunggasan nasional, terutama bagi peternak skala kecil dan mandiri. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Jika ada pembibitan yang tidak menjaga komitmen dan terindikasi memainkan harga, maka Satgas Pangan akan turun melakukan pemeriksaan atas perintah langsung Bapak Menteri Pertanian. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan,” ujarnya.

Selain pengawasan DOC, Agung juga menyoroti pentingnya stabilitas harga pakan, khususnya bahan baku soybean meal (SBM). Ia meminta para importir tidak menghambat pasokan maupun memainkan harga yang dapat berdampak langsung pada biaya produksi peternak.

“Stabilitas harga pakan sangat krusial. Kalau bahan baku pakan terganggu, dampaknya langsung dirasakan peternak. Karena itu, kami minta importir SBM patuh dan mendukung keberlanjutan usaha perunggasan nasional,” kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini justru berada di bawah harga acuan produksi (HAP). Di lapangan, harga ayam hidup tercatat sekitar Rp23.000 per kilogram, sementara harga acuan berada di kisaran Rp25.000 per kilogram.

“Fakta ini menjadi perhatian pemerintah agar keseimbangan antara harga di tingkat peternak dan konsumen tetap terjaga. Kami terus memantau agar peternak tidak dirugikan, sekaligus masyarakat tetap mendapatkan harga yang wajar,” tambahnya.

Langkah cepat Kementan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan peternak. Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS), Suwardi, menilai respons pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap peternak rakyat.

“Rapat bersama Dirjen PKH menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti keluhan peternak broiler dan layer yang selama ini terdampak fluktuasi harga. Kami berharap pengawasan dan kebijakan ini dijalankan secara konsisten,” ujar Suwardi.

Suwardi juga menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan pengawasan harga dan pasokan di tingkat hulu hingga hilir. Menurutnya, konsistensi pemerintah dalam mengawal harga DOC, pakan, dan ayam hidup sangat dibutuhkan agar peternak rakyat tidak terus berada dalam posisi rentan. 

Dari sisi industri pembibitan, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami, memastikan pasokan ayam dan telur nasional berada dalam kondisi aman untuk menghadapi lonjakan permintaan menjelang hari besar keagamaan.

“Produksi DOC broiler nasional saat ini sekitar 70 juta ekor per minggu, sementara produksi telur mencapai kurang lebih 14 ribu ton per hari. Dari sisi pasokan, ayam dan telur aman untuk menghadapi Ramadan dan Idulfitri,” kata Achmad Dawami.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang merugikan masyarakat.

“Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan harga pokok produksi (HPP). Kalau ada yang menjual di atas HET atau HPP, izinnya akan saya cabut. Tidak ada kompromi,” tegas Mentan Amran di Jakarta, Kamis (22/1/2026). 

Dengan pengawasan yang diperketat dan koordinasi yang terus diperkuat, pemerintah optimistis stabilitas pasokan dan harga telur serta daging ayam dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi peternak dan perlindungan bagi konsumen menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Facebook Instagram Youtube X TikTok