Jaga Kestabilan Harga Ayam Hidup, Pemerintah Gerak Cepat Atasi Harga Tidak Wajar
Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) tegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk menjaga harga livebird tetap stabil diatas Rp. 18.000/kg.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, menyampaikan bahwa tantangan serius tengah dihadapi sektor perunggasan nasional. Harga livebird sempat menyentuh titik terendah pada April 2025 dan kembali turun di bawah Rp18.000/kg pada minggu keempat Juli, terutama di wilayah Jawa Barat dan Banten.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Himbauan Nomor B-12/PK.230/F/06/2025 untuk menjaga harga minimum. Tapi implementasinya masih belum konsisten, bahkan ditemukan penjualan diam-diam di bawah harga,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa kondisi ini diperparah oleh penumpukan ayam jumbo (berat 3–7 kg/ekor) yang diperkirakan melebihi 2,5 juta ekor di kawasan Jabar–Banten. Penumpukan ini menyebabkan stagnasi distribusi dan mendorong penurunan harga.
Untuk itu, Ditjen PKH mengeluarkan Surat Himbauan Percepatan Penyerapan Livebird Nomor B-256/PK.230/F.2/07/2025 yang menekankan percepatan panen, penyesuaian produksi, peningkatan serapan RPHU, serta penguatan koordinasi lintas daerah dan fungsi.
“Saya minta semua pihak—baik integrator maupun peternak mitra—taat pada harga jual minimum Rp18.000/kg. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap praktik kemitraan yang tidak adil, termasuk mengoordinasikan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dengan Komisi Pengawas Persaingam Usaha (KPPU). Kita harus jaga stabilitas perunggasan ini berkeadilan kepada peternak dan memiliki daya saing serta berkelanjutan,” tegas Agung.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Hary Suhada, memaparkan bahwa sebagian perusahaan integrator tak mampu menyerap ayam karena keterbatasan kapasitas rumah potong unggas (RPHU) dan jalur distribusi yang sangat bergantung pada sistem broker.
“Ketimpangan ini memukul peternak mandiri. Kami telah menerbitkan surat himbauan pada 29 Juli lalu agar dilakukan percepatan panen, penyesuaian produksi, optimalisasi serapan, dan perbaikan distribusi. Semua ini perlu dijalankan bersama agar pasar tidak stagnan,” ujarnya. Ia juga menyebut pentingnya mencari solusi distribusi yang tidak mengganggu kestabilan harga di wilayah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Asosiasi perunggasan mendukung upaya stabilitas perunggasan melalui pemberlakuan harga minimal livebird. Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muchlis Wahyudi, menyatakan pihaknya komitmen mendukung arahan pemerintah.
“Kami sangat mendukung pemberlakuan harga ayam kembali minimal 18.000/kg sehingga dapat mengayomi semua pihak dsn terus mengawal pelaksanaannya,” ucapnya. Hal senada dituturksn Parjuni, Ketua Pinsar Jawa Tengah, ia mengajak perusahaan integrator dan pelaku usaha besar dapat mendukung program pemerintah dan dapat berkolaborasi untuk mewujudksn iklim usaha perunggasan yang berkeadilan bagi peternak rakyat.
Sementara itu, pimpinan PT. Charoen Pokphand Indonesia dan PT. Japfa Comfeed tbk menyatakan pihaknya komitmen mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah termasuk himbauan harga ayam minimal. Terhadap penumpukan ayam jumbo di kandang mitra, segera mereka tuntaskan penyerapannya dengan menggandeng RPHU eksternal yang kompatibel memotong ayam berukuran >3kg/ekor.
Forum koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan menghasilkan solusi Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pencabutan izin usaha, penangguhan pemberian rekomendasi, serta bentuk sanksi lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.