Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik – berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Kementerian Pertanian dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/Kpts/OT.050/A/08/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Lingkup Kementerian Pertanian. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut.
BPMSPH telah menetapkan PPID lingkup BPMSPH melalui Surat Keputusan Kepala Balai Nomor 30/Kpts/OT.08 OlF 5.NO1 12023 tentang Pejabat Pengelola Tnformast Dan Dokumentast (Ppid) Balai Pengujian Mutu Dan Sertifikasi Produk Hewan Tahun Anggaran 2023 (link SK PPID Tahun 2023).
Hits: 47