Select Page

Link Pelaporan Kecurangan dan Pengaduan

Silahkan untuk mengadukan kecurangan, gratfikasi, pungli, dan sejenisnya yang anda lihat di lingkungan balai kami maupun di lingkungan Kementerian Pertanian. Terima kasih.

Sekilas tentang kanal pengaduan yang ada di kami :

Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang PROFESSIONAL, BERINTEGRITAS, BEBAS DAN BERSIH dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian.

Implementasi dari aturan tersebut, Kementerian Pertanian melakukan pengembangan aplikasi kanal pengaduan Masyarakat, di antaranya :

KALDU EMAS atau Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat, merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, sumbang pikiran,dan sarana perbaikan, bagi peningkatan kualitas Kementerian Pertanian.

SIGAP-UPG (Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian). Aplikasi ini, dibangun dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

WBS (Whistle Blower’s System). Sarana pengaduan bagi masyarakat, terhadap indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berfokus pada materi informasi yang dilaporkan.

SI INTAN atau Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian, merupakan saluran komunikasi bagi pegawai untuk memberikan masukan, tanggapan, dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program Kementerian Pertanian Melalui Whatsapp atau SMS di nomor 081112122023

LAPOR! ( Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. 

Hits: 17

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content