Select Page

Rabu, 24 Mei 2023 BPMSPH melakukan proses pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) melalui PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang menyediakan layanan pengumpulan, daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah non B3. Limbah yang diangkut pada hari ini meliputi residu sampel limbah B3 (5 can masing-masing berukuran 30 liter), peralatan laboratorium terkontaminasi B3 (2 bag ukuran 1 m3), dan limbah lampu TL (1 box).
Drh. Innes Maulidya selaku ketua tim penyimpanan dan penanganan limbah B3 mengatakan bahwa proses pengangkutan limbah B3 diupayakan maksimal 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada  Pasal 79 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama: b. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1.

Semoga dengan melakukan pengolahan limbah B3, BPMSPH dapat turut serta menjaga kebersihan lingkungan dan meminimalisir dampak aktivitas laboratorium. Pada saat yang sama, kita semua perlu mengurangi kuantitas dan polusi beban limbah yang kita hasilkan, untuk membantu melindungi lingkungan dari cemaran berbahaya.

Hits: 35

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content