Select Page

Bogor– BPMSPH gelar evaluasi pengelolaan informasi publik dan penandatanganan komitmen bersama. Seluruh Pejabat dan Tim PPID menadatangani komitmen bersama pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bersamaan dengan acara tersebut, seluruh pegawai BPMSPH menandatangani komitmen Bersama dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wiayaha Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disaksikan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Komisi Informasi Pusat dan PPID Utama. (13/04/2023).

Kepala BPMSPH, Nasirudin menyampaikan,” Bahwa BPMSPH merupakan salah satu laboratorium rujukan dalam pengujian Anti Mikrobial Resisten (AMR) dan dalam proses sebagai lembaga sertifikasi halal untuk produk hewan khususnya sebagai laboratorium pelaksana halal”.

“Agar masyarakat lebih banyak yang tahu akan tugas dan fungsi BPMSPH, maka tim kehumasan BPMSPH wajib melakukan publisitas.”, ujar Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian pada saat memberikan arahan.

“Publisitas disini artinya, BPMSPH perlu membangun kedekatan balai dengan masyarakat seperti melalui publik hearing, audiensi, sosialisasi, flyer maupun kunjungan-kunjungan ke peternak atau pengusaha atau perusahaan penghasil produk pangan,”jelasnya

“Kementarian pertanian terus melakukan penataan organisasi terutama pada struktur organisasi PPID, Ka Balai merupakan penanggung jawab Informasi Publik di unit kerjanya dan PPID Utama sebagai koordinatornya. Apapun yang dijadikan parameter kinerja oleh Kemenpan RB ada kaitannya dengan pelayanan publik,”Ujarnya

Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada pelaksanaan good governance bagi pemerintah yang mencanangkan ZI menuju WBK/WBBM. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Tya tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, manyampaikan bahwa penyediaan informasi publik harus memperhatikan kebutuhan teman-teman disabilitas sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Hits: 25

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content