Select Page

Portal PPID

Prosedur Permintaan Informasi Publik Kementarian Pertanian

PPID
  • Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID (Lisan, Surat, Email, Telepon)
  • Isi informasi yang diinginkan melalui form yang tersedia (Perorangan, Badan Hukum, Badan Publik, Kelompok)
  • Pengelola PPID akan mencatat informasi dan pemohon dapat meminta tanda bukti permintaan informasi juga nomor pendaftaran
  • Permintaan informasi akan dijawab tertulis dalam 10 hari dan bisa diperpanjang 7 hari ke pemohon
  • Jika pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon dapat ajukan keberatan

Masuk Portal PPID BPMSPH

Masuk Portal PPID BPMSPH (Link Kementerian Pertanian Republik Indonesia)

Hits: 497

Share and Enjoy !

Shares
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Print
1
Hallo .. Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by
FacebookTwitterInstagramTikTokYoutubeEmail
Skip to content