Prosedur Permintaan Informasi Publik Kementarian Pertanian
PPID
- Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID (Lisan, Surat, Email, Telepon)
- Isi informasi yang diinginkan melalui form yang tersedia (Perorangan, Badan Hukum, Badan Publik, Kelompok)
- Pengelola PPID akan mencatat informasi dan pemohon dapat meminta tanda bukti permintaan informasi juga nomor pendaftaran
- Permintaan informasi akan dijawab tertulis dalam 10 hari dan bisa diperpanjang 7 hari ke pemohon
- Jika pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon dapat ajukan keberatan
Masuk Portal PPID BPMSPH (Link Kementerian Pertanian Republik Indonesia)
Hits: 497