Tahukah Anda apa itu B3?
Menurut PP 74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
BPMSPH sebagai laboratorium pengujian pangan asal hewan tentu saja menghasilkan limbah dalam proses pengujiannya. ISO 45001 menjadi dasar BPMSPH dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) guna mencegah Kecelakaan Kerja dan dampak buruk bagi kesehatan para pegawai, kontraktor, pengunjung/tamu dan lingkungan sekitar. Salah satu point nya ialah memastikan limbah yang dihasilkan dapat ditangani dengan baik dan tidak mencemari lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, secara rutin BPMSPH melakukan proses pengelolaan limbah B3. Yuk kita ikutin kegiatan Tim B3 BPMSPH.
#limbah
#B3
#K3
#ISO45001
#Laboratorium
#BPMSPH
#DitjenPKH
#KEMENTANRI
#INDONESIA
Hits: 51