Tugas dan Fungsi BPMSPH
Tugas BPMSPH adalah melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan, dan mutu produk hewan. Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pengembangan teknik dan metode pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaaan, pengujian dan pemberian saran untuk mendukung sertifikat unit usaha produk hewan
- Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan, pengujian dan pemberian saran untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan
- Pelaksanaan sertifikasi hasil uji dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan kajian resiko produk hewan berdasarkan hasil uji
- Pelaksanaan pengkajian batas maksimum residu dan cemaran mikroba
- Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi informasi laboratorium veteriner yang membidangi kesehatan masyarakat veteriner
- Penyelenggaraan uji profisiensi produk hewan;
- Pelayanan teknis kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan;
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BPMSPH
Hits: 3890