Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Kementan Terima Audiensi KVI Bahas Penguatan Profesi Dokter Hewan

08/07/2026 08:47:00 Hasrul 12

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menerima audiensi pengurus Konsil Veteriner Indonesia (KVI) di Kantor Pusat Kementan, Minggu (6/7), untuk membahas penguatan profesi dokter hewan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi, serta mutu pelayanan veteriner di Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda mengatakan penguatan profesi dokter hewan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan yang berkualitas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, regulator profesi, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan kesehatan hewan di Indonesia.

"Kami berharap ke depan KVI memiliki perwakilan di masing-masing daerah sehingga penguatan profesi dapat menjangkau seluruh Indonesia. Selain itu, jumlah pusat kesehatan hewan (puskeswan) juga perlu terus ditingkatkan. KVI juga perlu melakukan roadshow ke berbagai perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan agar calon dokter hewan memahami peran dan fungsi konsil sejak dini," ujar Agung.

Ketua KVI Teguh Budipitojo menjelaskan bahwa KVI merupakan regulator profesi yang bertugas menjaga mutu pendidikan, kompetensi, registrasi, etika, dan disiplin dokter hewan serta paraprofesional veteriner. Menurutnya, pembentukan KVI merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Performance of Veterinary Services (PVS) yang menekankan pentingnya penguatan sistem layanan veteriner nasional.

"Konsil Veteriner Indonesia memiliki mandat strategis untuk menjamin kompetensi dokter hewan dan paraprofesional veteriner melalui pengaturan standar pendidikan, registrasi, dan pengembangan profesi berkelanjutan; menegakkan etika dan disiplin profesi; melindungi kesehatan masyarakat melalui jaminan mutu layanan veteriner dan keamanan pangan asal hewan; mendukung sistem pengendalian penyakit hewan nasional; serta meningkatkan kepercayaan publik dan pengakuan internasional terhadap profesi dokter hewan Indonesia," ujar Teguh.

Sementara itu, Wakil Ketua I KVI Munawaroh mengatakan KVI memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan profesi dokter hewan melalui fungsi sebagai regulator profesi. Ia menjelaskan bahwa KVI berbeda dengan organisasi profesi karena terdiri atas unsur pemerintah, asosiasi profesi, dan masyarakat.

"Berbeda dengan organisasi profesi yang beranggotakan dokter hewan, KVI terdiri atas unsur pemerintah, asosiasi profesi, dan masyarakat. Dengan komposisi tersebut, KVI diharapkan dapat menjalankan fungsi regulator secara independen dalam menjaga standar kompetensi, etika, dan disiplin profesi dokter hewan," jelas Munawaroh.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas penguatan kelembagaan KVI, dukungan regulasi, serta kerja sama dengan berbagai negara dan organisasi kesehatan hewan internasional untuk mengadopsi praktik terbaik dalam tata kelola profesi veteriner. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia veteriner sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.

Facebook Instagram Youtube X TikTok