Indonesia Perkuat Standar Kesehatan Hewan di Tengah Pembatasan Impor Unggas Saudi
Jakarta — Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) merupakan langkah sanitari yang bersifat kehati-hatian dan lazim diterapkan dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Kebijakan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an.
Indonesia mulai masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004 seiring merebaknya wabah avian influenza global. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau berkala oleh otoritas negara tujuan.
Kementerian Pertanian memandang posisi tersebut sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai terbatas karena ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih relatif kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi. Namun demikian, pemerintah menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan pemerintah menjadikan dinamika pembatasan sanitari sebagai momentum memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” ujar Agung. di Kantor Kementan Jakarta, Rabu (25/2/2025).
Ia menegaskan pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi.
“Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional,” kata dia.
Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor, sehingga kapasitas produksi nasional telah melampaui kebutuhan domestik dan membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya.
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari.
“Pembatasan sanitari oleh negara mitra umumnya bersifat berbasis risiko dan menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujar Hendra.
Ia menambahkan pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam proses pembukaan akses pasar. “Melalui penguatan zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Makmun, menjelaskan proses akses pasar unggas ke Arab Saudi saat ini masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis. “Ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan,” ujar Makmun.
Ia menegaskan bahwa produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar. “Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui,” kata dia.
Namun demikian, Makmun menyampaikan terdapat kemajuan pada produk olahan unggas. “Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza),” ujarnya.
Sejalan dengan pengecualian sanitari tersebut, Indonesia masih dapat melakukan ekspor produk olahan unggas. Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada 2023 tercatat 19 ton dengan nilai sekitar USD 294.654. Selain itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) terus meningkat hingga mencapai lebih dari USD 132 juta pada 2024.
Pada 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi, Kementerian Pertanian terus menjalankan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas, peningkatan surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas secara ketat.
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan veteriner diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.
Pemerintah menegaskan akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari. (*)